PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIT PELAKSANA TEKNIS
SMA NEGERI 1 GUNUNGKENCANA
Jl. Raya Gunungkencana – Cijaku Km. 03, Kab.Lebak 42354
TATA TERTIB GURU
- Guru diwajibkan untukmempersiapkanmental dan fisik dalam menunaikan tugas selaku pendidik.
- Hadir di Sekolah 15 menit sebelum jam pelajaran dimulai, dan meninggalkan sekolah setelah jam 15.30 untuk hari Senin sampai Kamis, serta jam 16.00 untuk hari Jum’at.
- Menandatangani Daftar Hadir Guru dan Agenda Kegiatan Kelas pada setiap jam tatap muka di kelas.
- Melaksanakan tugas sesuai dengan kewajiban yang dibebankan tepat pada waktunya.
- Membantu Kepala Sekolah dan mengawasi disiplin sekolah.
- Menjaga nama baik Jabatan dan Sekolah di tempat kerjanya.
- Tidak melakukan perbuatan yang tercela yang dapat merugikan kewibawaannya.
- Harus memberikan suri tauladan yang baik kepada siswa, masyarakat sebagai yang harus digugu dan ditiru.
- Melaksanakan Program Pengajaran secara efektif dan efisien, termasuk melaksanakan evaluasi, analisis, dan tindakan remedial/pengayaan.
- Mengusahakan agar siswa dapat mengembangkan keterampilan dan kecekatan dalam proses belajar mengajar.
- Membina agar siswa bertingkah laku sopan santun yang baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Berusaha menambah pengetahuan dan berhubungan dengan profesinya atau bidang pengajaran yang menjadi tugasnya.
- Harus mengikuti upacara bendera setiap hari Senin dan Hari Besar Nasional.
- Guru yang berhalangan datang menunaikan tugas sekolah karena sesuatu hal harus mengirimkan surat pemberitahuan (melalui SMS/Surat/WA) kepada Kepala Sekolah dan menyertakan tugas yang harus dikerjakan oleh siswa.
- Guru tidak dibenarkan menerima tamu dari luar sekolah di dalam kelas pada waktu mengajar, kecuali ada izin dari Kepala Sekolah.
- Guru harus menjaga dan memelihara alat-alat milik sekolah atau milik Negara.
- Setiap melaksanakan KBM, guru harus menyiapkan, membawa administrasi KBM ke dalam kelas.
KODE ETIK GURU
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air, serta kemanusiaan pada Umumnya. Guru Indonesia berjiwa Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Merasa turut beranggungjawab terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Maka Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya sebagai Guru dengan mempedomani dasar-dasar sebagai berikut :
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
- Guru memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan dengan masyarakat di sekitar sekolah maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan maupun dalam hubungan keseluruhan.
- Guru bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai saran pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Gunungkencana, Januari 2019
Kepala Sekolah
Dadang Suryaman, S.Pd.,MM.Pd
NIP. 19650307 198803 1 016